Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.
Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.
LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan arbitrase yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:
Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap arbitrase.
Permohonan arbitrase di LAPS SJK dapat diajukan oleh Pemohon berdasarkan perjanjian arbitrase yang sah, baik yang tercantum dalam perjanjian pokok (klausula arbitrase) maupun dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (acte compromise).
Permohonan diajukan secara tertulis kepada LAPS SJK dengan memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.
Untuk dapat diproses, permohonan arbitrase wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
Biaya arbitrase terdiri dari beberapa komponen utama sebagai berikut:
Untuk informasi lebih rinci, Para Pihak dapat menghubungi LAPS SJK.
Berikut peraturan arbitrase terbaru
Satu arbiter dapat terdaftar di lebih dari satu sektor, sehingga angka per sektor tidak dijumlahkan menjadi total.
Tim LAPS SJK siap membantu Anda memulai proses penyelesaian sengketa.