Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan mediasi yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:
Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap mediasi.
Untuk mengajukan permohonan mediasi di LAPS SJK, Para Pihak terlebih dahulu harus memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi), baik yang dibuat sebelum maupun setelah pengajuan permohonan.
Permohonan mediasi dapat diajukan oleh salah satu pihak atau secara bersama-sama dengan menyampaikan dokumen permohonan kepada LAPS SJK melalui saluran yang tersedia.
Agar permohonan dapat diproses, Para Pihak wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
Setelah permohonan diterima, LAPS SJK akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka:
Sengketa klaim kecil dan ritel, para pihak dibebaskan dari biaya-biaya layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, dengan nilai sengketa:
Sengketa komersial, para pihak perlu membayar beberapa komponen biaya sesuai dengan layanan yang dipilih dan nilai sengketanya.
Berikut peraturan mediasi terbaru
Satu mediator dapat terdaftar di lebih dari satu sektor, sehingga angka per sektor tidak dijumlahkan menjadi total.
Tim LAPS SJK siap membantu Anda memulai proses penyelesaian sengketa.