Berdasarkan Peraturan Acara LAPS SJK, Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu Beda Pendapat. Adapun Beda Pendapat adalah perbedaan pendapat di antara Par...
Berdasarkan Peraturan Acara LAPS SJK, Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu Beda Pendapat.
Adapun Beda Pendapat adalah perbedaan pendapat di antara Para Pihak dalam suatu perjanjian atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya:
Tim Panel yang ditunjuk dalam acara pemberian Pendapat Mengikat LAPS SJK harus memenuhi:
Pengurus menetapkan jumlah anggpta Tim Panel, minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang termasuk Ketua Tim Panel. Paling kurang 1 (satu) anggota Tim Panel berlatar belakang hukum.
Setelah Tim Panel terbentuk, Pengurus menyerahkan berkas Permohonan Pendapat Mengikat kepada Tim Panel melalui Sekretaris supaya dapat segera ditetapkan tanggal permulaan pemeriksaan.
Permohonan Pendapat Mengikat dapat diajukan secara langsung kepada Pengurus LAPS SJK.
Selanjutnya, Pengurus melakukan verifikasi dan akan menyampaikan konfirmasi penerimaan/penolakan terhadap pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat kepada pihak pemohon.
Permohonan Pendapat Mengikat didaftarkan oleh Para Pihak kepada Pengurus LAPS SJK.
Permohonan Pendapat Mengikat paling kurang memuat:
Biaya layanan Pendapat Mengikat terdiri dari:
Berikut peraturan pendapat mengikat terbaru
Tim LAPS SJK siap membantu Anda memulai proses penyelesaian sengketa.