Ketentuan Klaim Kecil & Ritel (Probono)
Pasal 19 — Peraturan LAPS SJK
Yang dimaksud dengan "Klaim Kecil & Ritel" adalah setiap perkara dengan nilai sengketa:
a
Sampai dengan Rp200.000.000 untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian, dan financial technology, sektor pembayaran.
b
Sampai .....
c
Sampai dengan Rp100.000.000 untuk sengketa sektor pembayaran.
d
Sampai dengan Rp500.000.000 untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit.
e
Sampai dengan Rp750.000.000 untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum.
Para Pihak dalam penyelesaian sengketa Klaim Kecil & Ritel di LAPS SJK dibebaskan dari biaya-biaya layanan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.